SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PEMETAAN LOKASI RAWAN KRIMINALITAS DI WILAYAH HUKUM POLRES MALAKA BERBASIS WEB MENGGUNAKAN METODE RAPID APPLICATION DEVELOPMENT (RAD)

  • Dionisius Oktavianus Klau Universitas Timor
  • Yoseph Pius Kurniawan Kelen Universitas Timor
  • Anastasia Kadek Dety Lestari Universitas Timor
Keywords: Sistem Informasi Geografis (SIG), Pemetaan, Leaflet, Situs Web, Metode RAD

Abstract

Kriminalitas adalah segala sesuatu yang melanggar hukum atau kejahatan. Pelaku kejahatan disebut penjahat. Pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia. Kejahatan adalah segala macam perbuatan dan tindakan yang merugikan secara ekonomi dan psikis serta melanggar hukum yang berlaku dan norma sosial dan agama (Jazman, 2018). Tindak pidana yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Malaka adalah penganiayaan dan pemukulan, perundungan, pencurian, penipuan dan sebagainya. Berdasarkan data Polres Malaka, jumlah kasus yang terjadi selama 3 tahun terakhir yaitu dari tahun 2020 hingga 2022 tercatat sebanyak 406 kasus kejahatan. sistem informasi geografis yang dapat memetakan lokasi rawan kriminalitas di Polres Malaka dengan menggunakan metode Rapid Application Development (RAD), dimana Rapid application development (RAD) merupakan metode pengembangan aplikasi yang menekankan pada siklus pengembangan dalam waktu singkat. Dan merupakan metode iteratif. Penelitian ini menghasilkan sebuah sistem berbasis website yang dapat memudahkan pihak kepolisian dalam mendata lokasi rawan kejahatan dan membantu masyarakat mendapatkan informasi lokasi rawan kejahatan di Polres Malaka.

Published
2023-12-27
How to Cite
[1]
Dionisius Oktavianus Klau, Yoseph Pius Kurniawan Kelen, and Anastasia Kadek Dety Lestari, “SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PEMETAAN LOKASI RAWAN KRIMINALITAS DI WILAYAH HUKUM POLRES MALAKA BERBASIS WEB MENGGUNAKAN METODE RAPID APPLICATION DEVELOPMENT (RAD)”, Restikom, vol. 5, no. 3, pp. 299 - 308, Dec. 2023.
Section
Article