Rancang Bangun Aplikasi Pengolahan Data Transaksi Penjualan Paket Indihome Pada Plasa Telkom Prabumulih

  • Muhammad Yusuf Aditya Universitas Prabumulih
  • Khana Wijaya Universitas Prabumulih
  • Yeni Yuliana Universitas Prabumulih
Keywords: Pengolahan Data, Transaksi, Paket Indihome, Prototype

Abstract

Plasa Telkom Prabumulih adalah perusahaan yang bekerja dibidang jasa pelayanan teknologi informasi dan jaringan telekomunikasi yang dimana menyediakan pelayanan jaringan internet seperti, jaringan Telkom Indihome Speedy, jaringan televisi kabel dan jaringan telepon. Dalam melakukan transaksi penjualan ini dinilai masih banyak kekurangan salah satunya sistem pencatatan transaksi masih secara manual yaitu mencatat semua transaksi yang terjadi kedalam buku rekap penjualan yang dimana itu dapat mengakibatkan terjadinya banyak kesalahan atau resiko kehilangan data dan terhambatnya proses dalam pengolahan data transaksi penjualan. Aplikasi ini dibuat dengan metode penelitian yaitu menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dimana untuk mendeskripsikan dan mendapatkan gambaran-gambaran mengenai sistem pengolahan data transaksi penjualan pada Plasa Telkom Prabumulih, serta perancangan berpedoman pada rekayasa dalam perangkat lunak yaitu metode pengembangan Prototype dan alat bantu perancangan yaitu unified modeling language (UML), berupa use case diagram, activity diagram dan class diagram. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan kualitas data transaksi penjualan dan meningkatkan efektivitas pegawai dalam menginput dan mengolah data transaksi penjualan. Dengan adanya aplikasi pengolahan data transaksi penjualan paket indihome tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan pada Plasa Telkom Prabumulih dalam melakukan aktivitas pengolahan data transaksi penjualan.

Published
2023-11-17
How to Cite
[1]
Muhammad Yusuf Aditya, Khana Wijaya, and Yeni Yuliana, “Rancang Bangun Aplikasi Pengolahan Data Transaksi Penjualan Paket Indihome Pada Plasa Telkom Prabumulih”, Restikom, vol. 5, no. 3, pp. 262 - 271, Nov. 2023.
Section
Article