Analisa Sosialisasi Netiket dalam Berkomunikasi di Aplikasi Pesan Instan dan Media Sosial

Analisa Sosialisasi Netiket dalam Berkomunikasi di Aplikasi Pesan Instan dan Media Sosial

  • DEWI WULANDARI IT PLN
  • Wandy Universitas Diponegoro
Keywords: media sosial, pesan instan, sosialisasi, analisa

Abstract

Teknologi telepon seluler yang canggih memungkinkan beragam aplikasi dapat terinstalasi di dalamnya. Aplikasi pesan instan dan media sosial ramai digunakan masyarakat dalam berkomunikasi teks, gambar, audio, dan video. Berkomunikasi kepada kolega, keluarga, dan kepada siapa pun kian mudah, kian cepat, dan kian kaya akan konten yang dapat tersampaikan. Komunikasi langsung atau tatap muka memerlukan etika berkomunikasi, demikian pula beretika di Internet (Netiket). Netiket diperlukan untuk meminimalisir kemungkinan berkomunikasi dengan etika yang kurang sesuai di masyarakat daring. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab keresahan pada etika berkomunikasi via aplikasi yang dapat dijawab dengan memahami kondisi masyarakat pada penggunaan teknologi, jumlah aplikasi, dan durasi penggunaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data primer hasil survei, menggunakan non-probability sampling dan analisis deskriptif. Penelitian ini juga menggunakan perangkat formulir elektronik Microsoft Form yang kemudian didistribusikan ke komunitas melalui pesan instan WhatsApp. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 61% mayoritas responden menginstalasi 3-6 aplikasi pesan instan dan media sosial dengan durasi penggunaan 64% di 4-8 jam sehari. Responden mayoritas di 53% memahami definisi dari netiket, dan 75% beranggapan sangat penting untuk diimplementasikan dalam berkomunikasi menggunakan pesan instan dan media sosial di kehidupan sehari-hari. Kemudian 95% responden menganggap perlu netiket ini disosialisasikan ke masyarakat

Published
2023-04-30
How to Cite
[1]
D. WULANDARI and Wandy, “Analisa Sosialisasi Netiket dalam Berkomunikasi di Aplikasi Pesan Instan dan Media Sosial”, Restikom, vol. 5, no. 1, pp. 14-20, Apr. 2023.
Section
Article